Penyuluhan dan Konsultasi Hukum di Desa Kedungurang

Penyuluhan dan Konsultasi Hukum di Desa Kedungurang

Kedungurang, 26 Juli 2024 – Desa Kedungurang menyelenggarakan acara penyuluhan dan konsultasi hukum pada hari Jumat, 26 Juli 2024. Acara ini merupakan inisiatif bersama Polresta Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat setempat.

Kegiatan dimulai dengan sesi pertama yang diselenggarakan oleh Polresta Banyumas dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Dalam sesi ini, materi yang disampaikan berfokus pada masalah judi online. Para peserta diberikan penjelasan mengenai dampak negatif judi online serta berbagai langkah pencegahan yang dapat diambil untuk menghindari bahaya tersebut. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang terkait dengan judi online dan bagaimana cara melindungi diri dari praktik ilegal tersebut.

Setelah istirahat untuk sholat Jumat, sesi kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB. Kejaksaan Negeri Purwokerto memimpin sesi ini dengan memberikan materi tentang delik, kasus perzinaan, pemerkosaan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penjelasan yang diberikan mencakup aspek hukum dari berbagai jenis pelanggaran serta aturan-aturan yang mengatur perilaku di dunia maya. Materi ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai hukum yang berlaku dan membantu masyarakat memahami hak serta kewajiban mereka dalam berbagai situasi hukum.

Acara ini dihadiri oleh Bu Camat Gumelar, Diah Rapitasari, S.STP., M.Si, bersama perangkat Desa Kedungurang dan RT/RW setempat. Kehadiran Bu Camat dan perangkat desa menunjukkan dukungan dan komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat.

Secara keseluruhan, penyuluhan dan konsultasi hukum ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat signifikan kepada peserta. Dengan pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Kedungurang dapat lebih memahami hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran. Desa Kedungurang mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto atas kontribusi mereka dalam acara ini. Semoga kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman hukum di masyarakat.

Related Posts

Komentar